Profil PPID
Abdul Mukhid
31 Desember 2024 99 x
1. Deskripsi Umum PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah unit yang bertanggung jawab dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi di sebuah organisasi pemerintah atau badan publik. Tugas utama PPID adalah memastikan keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2. Visi dan Misi
Visi:
Mewujudkan tata kelola informasi publik yang transparan, akuntabel, dan responsif untuk mendukung pelayanan prima kepada masyarakat.
Misi:
- Menyediakan akses informasi yang akurat, cepat, dan mudah bagi masyarakat.
- Meningkatkan kesadaran publik tentang hak atas informasi.
- Membangun sistem pengelolaan informasi yang andal dan aman.
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan perencanaan kebijakan publik.
4. Fungsi dan Tugas
- Mengelola permohonan informasi publik.
- Menyusun daftar informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan.
- Menyediakan layanan informasi kepada masyarakat.
- Melakukan pengklasifikasian informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menyelesaikan sengketa informasi apabila terjadi keberatan dari masyarakat.
5. Jenis Informasi yang Dikelola
- Informasi yang wajib diumumkan secara berkala.
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
- Informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Layanan PPID
Alamat Kantor PPID:
Jl. Sunan Giri, Jurangombo Sel., Kec. Magelang Sel., Kota Magelang, Jawa Tengah 56123
Jam Operasional:
Senin - Kamis : 07.00 - 14.30 WIB
Jum'at : 07:00 - 11:30 WIB
Sabtu : 07:00 - 15:00 WIB
Kontak:
Telepon: (0293) 368628
Email: mtsn2.kotamagelang@gmail.com
Website: mtsn2kotamagelang.sch.id
Prosedur Permohonan Informasi:
- Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis atau melalui media elektronik.
- PPID memverifikasi permohonan dan memberikan respons dalam waktu 10 hari kerja.
- Jika diperlukan, informasi dapat disampaikan secara langsung atau melalui media elektronik.
7. Komitmen PPID
PPID berkomitmen untuk memberikan layanan informasi yang profesional, transparan, dan sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik.